PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Pasal 14
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Investigasi dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. (2) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. kunjungan lapangan; b. surat menyurat; dan/atau c. media komunikasi lainnya.
