PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA...
Pasal 19
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Menteri ini, akan diatur dalam peraturan oleh institusi di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai bidang tugasnya masing-masing.
