Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan Pengendalian Inventori materiil pada aspek pengawasan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dilaksanakan oleh:
a. Dirjen Kuathan Kemhan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan kegiatan lingkup pertahanan negara dalam rangka pengembangan kekuatan pertahanan agar dapat memberikan hasil yang optimal; b. Aslog Panglima TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan Pengendalian Inventori materiil di lingkungan TNI dalam rangka penggunaan kekuatan; c. Slog Mabes TNI (selaku pembina fungsi logistik Satker UO Mabes TNI) melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan Pengendalian Inventori materiil di lingkungan UO Mabes TNI; dan d. Aslog Kas Angkatan/Karoum Setjen Kemhan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan Pengendalian Inventori materiil di lingkungannya dalam rangka pembinaan kekuatan.
