PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN TUBERKULOSIS DENGAN STRATEGI DIRECTLY...
Pasal 11
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Tataran kewenangan dalam pelaksanaan pengendalian TB dengan strategi DOTS meliputi: a. Tingkat Kemhan:
- Menteri Pertahanan MENETAPKAN kebijakan; dan
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan melaksanakan pengendalian TB dengan strategi DOTS di lingkungan Kemhan dan TNI. b. Tingkat Mabes TNI: Panglima TNI dalam hal ini menunjuk Kepala Pusat Kesehatan TNI untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program pengendalian TB dengan strategi DOTS di lingkungan TNI; c. Tingkat Angkatan: Kepala Staf Angkatan dalam hal ini menunjuk Direktur Kesehatan/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan untuk melaksanakan kegiatan pengendalian TB dengan strategi DOTS di lingkungan Angkatan masing-masing.
