Pasal 24
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Foreign Liasion Officer selanjutnya disingkat FLO Angkatan di Amerika Serikat, mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. mewakili Angkatan untuk menangani seluruh program FMS masing- masing; b. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kadisada atau pejabat yang menangani program FMS; c. mengadakan koordinasi dengan instansi terkait di Amerika Serikat (Implementing Agency) dan di INDONESIA (Kemhan, Mabes TNI, Angkatan) dalam penyelesaian kegiatan FMS Angkatan masing- masing; d. membantu proses penerbitan LOA sesuai dengan pengajuan LoR dengan berkoordinasi dengan instansi terkait di AS pada level IA; e. memonitor pelaksanaan LOA-LOA yang telah ditandatangani/sedang berjalan; f. memonitor pengajuan rekuisisi Angkatan sesuai dengan LOA terkait; g. memonitor dan mengkoordinasikan proses pengiriman barang dari/ke Amerika Serikat; dan h. membuat laporan secara periodik kepada Kas Angkatan.
