Pasal 20
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Kewenangan dan tanggung jawab Mabes TNI, antara lain: a. Asrenum Panglima TNI, mempunyai wewenang dan tanggung jawab, sebagai berikut:
menerima usulan kegiatan FMS dari UO Mabes TNI berupa LoR dan selanjutnya memproses kegiatan tersebut dengan memberikan persetujuan untuk diwadahi di dalam RKA/KL UO Mabes TNI;
mengalokasikan anggaran pengadaan barang/jasa kegiatan FMS termasuk ongkos angkut dan asuransi sesuai pengajuan UO Mabes TNI;
memproses pembayaran LOA cash sesuai kegiatan FMSyang menjadi tanggung jawab UO Mabes TNI dan UO Angkatan selanjutnya pelaksanaan pembayaran melalui koordinasi dengan Kapusku Kemhan; dan
memonitor proses pengadaan barang dan jasa melalui FMS. b. Aslog Panglima TNI, mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
meneliti dan mengelola pengajuan kebutuhan pengadaan FMS Angkatan;
mengajukan LoR kepada ODC melalui Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan setelah mendapat rekomendasi Kabaranahan Kemhan;
memberikan persetujuan pada LOA untuk pengadaan UO Mabes TNI;
menerbitkan Surat Pernyataan 2 (dua) selanjutnya disingkat SP2 untuk pengeluaran barang dari pabean;
menyelesaikan regulasi dengan berkoordinasi dengan instansi terkait;
mengajukan dana untuk pembayaran LOA kepada Kapusku Kemhan melalui Asrenum Panglima TNI dan DirjenRenhan Kemhan;dan
memonitor proses pengadaan barang dan jasa melalui FMS yang dilaksanakan Kababek TNI. c. Kababek TNI mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
menandatangani LOA untuk pengadaan FMS UO Mabes TNI;
bertindak sebagai pelaksana pengadaan barang dan jasa melalui FMS UO Mabes TNI;
melaksanakan proses pengeluaran barang dari Pabean, berkoordinasi dengan FF;
menerima barang dan pembuatan berita acara penerimaan serta memproses pengajuan claim/SDR;
mengirimkan barang kepada Angkatan/pemakai; dan
melaksanakan penerimaan dan pengiriman barang(untuk perbaikan) yang bersifat classified items melalui sarana DTS, berkoordinasi dengan Angkatan, dan ODC.
