PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA...
Pasal 15
BAB 2 — KETENTUAN FMS
(1) Claim diajukan apabila terdapat ketidakcocokan penerimaan barang hasil pengadaan melalui FMS, baik jumlah, jenis, National Stock Number selanjutnya disingkat NSN, nomenklatur serta kondisinya dan proses claim melalui proses SDR. (2) Dalam hal terjadi kerusakan pada saat pengiriman, maka claim diajukan kepada pihak Asuransi yang ditunjuk.
