PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 2 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK
(1) Penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e merupakan Data yang didapat melalui aplikasi Sistem Informasi Geomedik. (2) Penyimpanan Data dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dalam server database. (3) Server database sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terhubung dengan pusat Data yang dikelola oleh Pusdatin Kemhan.
