PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 2 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK
Pengelolaan database dari aplikasi Sistem Informasi Geomedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menghasilkan
Informasi mengenai: a. kekuatan sumber daya kesehatan pertahanan; b. kemampuan sumber daya kesehatan pertahanan; c. daya tahan sumber daya kesehatan pertahanan; d. Data khusus; dan e. Data luar biasa.
