PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN...
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kegiatan merencanakan kebutuhan Alpalhankam untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (2) Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tersusun dua tahun sebelum berakhirnya Renstra terakhir atau paling lambat satu tahun sebelum Renstra berikutnya.
