PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN
Perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari: a. perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka panjang; b. perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka menengah; dan c. perencanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek.
