PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN...
Pasal 21
BAB 4 — PENETAPAN
dilakukan oleh kelompok kerja penyusunan perubahan Dokumen Renbut Alpalhankam jangka pendek yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.
