PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN...
Pasal 20
BAB 4 — PENETAPAN
Dokumen Renbut Alpalhankam untuk pertahanan negara yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 digunakan sebagai dasar dalam proses penganggaran Alpalhankam oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan dan pengadaan Alpalhankam oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan.
