Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Kelompok kerja penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri dari unsur: a. Kemhan; b. Markas Besar TNI; c. Markas Besar Angkatan; dan d. Komite Kebijakan Industri Pertahanan. (2) Kelompok kerja unsur Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pejabat di lingkungan eselon II pada: a. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; b. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; c. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; e. Badan Sarana Pertahanan; dan f. Badan Penelitian dan Pengembangan. (3) Kelompok kerja unsur Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pejabat di lingkungan eselon II atau setingkat eselon II pada: a. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum; b. Staf Operasi; c. Staf Intelijen; d. Staf Logistik; dan e. Staf Komunikasi dan Elektronika. (4) Kelompok kerja unsur Markas Besar Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas pejabat di lingkungan eselon II atau setingkat eselon II pada: a. Staf Perencanaan dan Anggaran; b. Staf Operasi;
c. Staf Intelijen; d. Staf Logistik; dan e. pembina kecabangan, pembina teknis, dan pembina item.
