PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN
Dalam pelaksanaan penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri membentuk kelompok kerja penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam.
