PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 6 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pelaksanaan fungsi dan tugas Inspektorat di tingkat Kotama/Balakpus menyesuaikan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat di tingkat UO.
