PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 6 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI AU sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan TNI AU.
