Pasal 23
BAB 6 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan TNI dengan cara: a. melakukan reviu atas pengelolaan keuangan; b. melaksanakan Wasrik terhadap kinerja Staf Umum dan Balakpus Mabes TNI dan Angkatan sesuai program kerja dan non program kerja tahunan; c. melakukan Wasrik terhadap perbendaharaan keuangan negara di Mabes TNI dan Angkatan; d. melakukan pemantauan atas kinerja suatu program atau kegiatan sepanjang tahun anggaran serta tindak lanjut hasil Wasrik; dan e. melakukan Wasrik lainnya berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultasi, observasi, pencocokan dan penelitian, pengawasan khusus lainnya, pengelolaan dan pemaparan hasil pengawasan.
