PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 2 — JENIS DAN TUJUAN
Wasrik keuangan bertujuan: a. menyatakan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan; dan b. memperoleh bahan bukti yang cukup dan kompeten sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat.
