PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN...
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemeriksaan kasus kerugian negara apabila mengandung unsur tindak pidana dilakukan oleh: a. anggota TNI, penyelesaian perkara diserahkan kepada Peradilan Militer; dan b. Pegawai Negeri Sipil, penyelesaian perkara diserahkan Peradilan Umum. (2) Kasus kerugian negara yang dilakukan secara koneksitas yaitu pelaku dari anggota TNI dan Pegawai Negeri Sipil, bila kepentingan Militer banyak dirugikan, perkara pidana dapat diserahkan ke Peradilan Militer sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan.
