PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN...
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
(1) Proses Pelaksanaan: a. Langkah Pertama:
- segera setelah surat keputusan pembebanan ganti rugi diterima dari BPK, Menteri Pertahanan melaksanakan tindak lanjut sebagai berikut: a) menerbitkan surat kepada Ka Unit Organisasi untuk melaksanakan surat keputusan pembebanan ganti rugi BPK kepada pelaku melalui saluran berjenjang Unit Organisasi - Kotama - Satker; dan b) mengirimkan dokumen surat keputusan pembebanan ganti rugi BPK kepada pelaku melalui saluran berjenjang Unit Organisasi-Kotama-Satker.
- Ka Unit Organisasi memerintahkan kepada Panglima/Ka Kotama untuk menerbitkan surat perintah pembentukan tim pelaksana kepada Ka Satker dengan tembusan kepada: a) Menteri Pertahanan; b) Ka Unit Organisasi; dan c) Pelaku. b. Langkah Kedua:
- Tim pelaksana yang dibentuk Panglima/Ka Kotama melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
- Laporan Tim Pelaksana disampaikan kepada: a) Panglima/Ka Kotama; dan b) Ka Satker. c. Langkah Ketiga:
- secara berjenjang Ka Satker, Panglima/Ka Kotama, Ka Unit Organisasi melaporkan pelaksanaan surat keputusan pembebanan ganti rugi BPK kepada Menteri Pertahanan; dan
- Menteri Pertahanan melaporkan pelaksanaan dan hasil pelaksanaan surat keputusan pembebanan ganti rugi BPK kepada Ketua BPK.
(2) Tim Pelaksana: a. komposisi tim.
- tim pelaksana yang dibentuk Panglima/Ka Kotama terdiri dari para pejabat Kotama/Satker dari unsur inspektorat, personel, materiil, hukum, dan keamanan;
- apabila diperlukan, anggota tim pelaksana dapat diperkuat oleh para pejabat unsur dari instansi luar Kemhan/TNI; dan
- Ketua Tim dijabat oleh pejabat/unsur dari Inspektorat. b. tugas dan kewajiban:
- melakukan penelitian dan penaksiran harga barang yang dilelang;
- menyetorkan hasil lelang kepada Pekas yang ditunjuk setelah diperhitungkan dengan biaya administrasi lelang dan biaya pemeliharaan/perawatan barang yang dilelang;
- menentukan/MENETAPKAN kelanjutan atau dihentikannya pelaksanaan pemotongan gaji pelaku setelah diperhitungkan dengan jumlah potongan gaji dan hasil bersih pelelangan dengan jumlah pembebanan hutang tuntutan perbenda- haraan; dan
- melaporkan hasil pelelangan kepada: a) Panglima/Ka Kotama; dan b) Ka Satker.
