Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Tenaga Ahli (bila diperlukan) dalam melaksanakan pelelangan barang sitaan Tim Pelaksana Keputusan Ganti Rugi bertugas: a. melakukan penelitian dan penaksiran kembali harga barang yang dilelang; b. menyerahkan hasil pelelangan kepada Pekas yang ditunjuk untuk disetorkan ke Kas Negara setelah diperhitungkan dengan biaya pemeliharaan barang yang dilelang dan biaya administrasi pelelangan; c. melaksanakan penyitaan dan pelelangan terhadap aset/barang kekayaan lain milik pelaku apabila dari hasil pelelangan barang sitaan milik pelaku belum menutup seluruh beban kerugian yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Pembebanan Sementara Ganti Rugi/Surat Keputusan Pembebanan Tetap Ganti Rugi; dan d. menentukan kelanjutan atau dihentikan pelaksanaan pemotongan gaji pelaku sesuai dengan hasil perhitungan pemotongan gaji pelaku dan hasil bersih pelelangan dihadapkan jumlah pembebanan hutang Kerugian Negara terhadap pelaku.
