PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Tim Pelaksana Keputusan Ganti Rugi dari unsur Satker/Pejabat lain di luar Satker yang diperlukan sebagai berikut: a. personel; b. logistik; c. keuangan; d. intel/Pam; e. Pom TNI/Provost; dan f. hukum. (2) Tim Pelaksana Keputusan Ganti Rugi berkewajiban: a. membuat Berita Acara tentang pelaksanaan pelelangan; dan b. membuat dan melaporkan daftar perhitungan hasil pelelangan kepada Ka Satker dilampiri bukti yang terkait.
