PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN...
Pasal 26
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Senjata api standar militer dan amunisi dapat digunakan dengan pembatasan- pembatasan tertentu untuk keperluan : a. kegiatan pengamanan baik untuk kepentingan instansi pemerintah di luar Kemhan dan TNI maupun untuk keperluan badan hukum INDONESIA tertentu; b. kegiatan olahraga menembak target maupun olah raga berburu; c. koleksi; dan d. kepentingan penelitian ilmiah.
