PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN...
Pasal 24
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Pelaksanaan ekspor/impor untuk setiap jumlah, jenis, kaliber dan asal negara senjata api standar militer dan amunisi harus telah melunasi pajak sesuai ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan, dengan melampirkan : a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan b. bukti penyelesaian kewajiban pajak sesuai dokumen barang.
