PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN WAHANA PROGRAM INTERNSIP DOKTER
Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat dijadikan sebagai Wahana Program InternsipDokter: a. Rumah Sakit Tingkat II, yaitu rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas; b. Rumah Sakit Tingkat III, yaitu rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas; c. Rumah Sakit Tingkat IV, yaitu rumah sakit yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi;dan d. Poliklinik dengan rawat inap, poliklinik tanpa rawat inapatau yang setara dengan Puskesmas atau PPK I.
