PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARA WAHANA PROGRAM INTERNSIP DOKTER
FungsiPenyelenggara Wahana Program Internsip Dokter yaitu: a. melakukan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai standar pelayananan yang telah disusun;
b. melakukan pelayanan penunjang seperti laboratorium sederhana dan/atau radiologi yang sesuai dengan pelayanan kedokteran primer yang dapat dimanfaatkan peserta Internsip; c. melakukan kegiatan rekam medik yang dapat menjamin kerahasiaan pasien dan dimanfaatkan untuk menambah ilmu pengetahuan; d. melaksanakan administrasi Internsip; dan e. melaksanakan kegiatan yang dapat menciptakan suasana akademik melalui penyusunan makalah, presentasi kasus, dan Audit Medik.
