PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 9
BAB 2 — CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMHAN
Pegawai Kemhan yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kedinasan/kewajibannya, sehingga ia perlu mendapat perawatan, berhak atas Cuti Sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.
