PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 10
BAB 2 — CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMHAN
(1) Cuti Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dicatat oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian. (2) Cuti Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang.
