PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 20
BAB 2 — CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMHAN
Pegawai Kemhan yang melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan Cuti di luar Tanggungan Negara, maka: a. apabila ada lowongan ditempatkan kembali; b. apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan Satker dan Subsatker yang bersangkutan melaporkan dan koordinasi dengan Biro Kepegawaian untuk kemungkinan dimutasikan; dan c. apabila penempatan yang dimaksud dalam huruf b tidak mungkin, maka Pegawai Kemhan yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan.
