PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 19
BAB 2 — CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMHAN
Pegawai Kemhan yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan Cuti di luar Tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Prajurit TNI.
