PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBINAAN
(1) Pelaksanapemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputiPembina Materiil, Pengguna Materiil, dan Pembina Teknis Materiil. (2) Pelaksana pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tanggung jawab dalam Pemeliharaan Materiil berdasarkan tingkat kemampuan dan kewenangan dalam pelaksanaan pemeliharaan.
