PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 28
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf dmerupakan wewenang dan tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan perbaikan Materiil secara menyeluruh guna mengembalikan kemampuan Materiil seperti semula sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
