PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 20
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Pemeriksaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilaksanakan untuk mengetahui kondisi Materiil ditinjau dari aspek kesiapan operasional maupun aspek kesiapan teknis terdiri atas: a. pemeriksaan komando; dan b. pemeriksaan teknis.
