PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud dari Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam merumuskan, menentukan, dan melaksanakan Pemeliharaan Materiil di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Tujuan dari Peraturan Menteri ini agar diperoleh keseragaman dan kesatuan pola tindak serta kelancaran dalam penyelenggaraan Pemeliharaan Materiil di lingkungan Kemhan dan TNI. (3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Pembinaan , pola penyelenggaraan, tataran kewenangan, dan tanggung jawab.
