PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 17
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Pelaksanaan penyelenggaran Pemeliharaan Materiilsebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan dengan mempertimbangkan spesifikasi, kondisi, jenis, dan tingkat kerusakan Materiil.
