PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 11
BAB 2 — PEMBINAAN
Tingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10dilakukan berdasarkan: a. jenis kerusakan Materiil; b. batas kemampuan teknis pemeliharaan baik kemampuan personel maupun peralatan pemeliharaan; dan c. tanggung jawab dan kewenangan yang diizinkan pada unsur pelaksana pemeliharaan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan ketidaksesuaian kemampuan teknis.
