PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 71
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diajukan kepada Pengelola barang tetapi belum mendapatkan persetujuan dari pengelola barang maka penyelesaian selanjunya mengikuti Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan.
