Pasal 70
BAB 5 — MEKANISME HUBUNGAN KERJA
(1) Dirjen Kuathan Kemhan merumuskan kebijakan Menteri antara lain: a. membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian terhadap kelayakan permohonan penghapusan BMN yang diajukan oleh KPB; b. menerima laporan hasil penelitian dari Tim Peneliti; c. memberikan tanggapan dan saran kepada Menteri atas permohonan penghapusan BMN berdasarkan hasil penelitian dari Tim Peneliti; d. atas nama Menteri menjawab permohonan penghapusan BMN yang ditolak kepada KPB disertai alasan penolakannya; e. jika diperlukan, Dirjen Kuathan Kemhan menerbitkan rekomendasi kepada Kabaranahan tentang tindak lanjut permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang; dan f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian. (2) Ka Baranahan Kemhan melaksanakan kebijakan Menhan antara lain: a. atas nama Menteri mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang tingkat pusat; b. menerbitkan dan mendistribusikan Keputusan Menteri tentang penghapusan BMN; c. atas nama Menteri melaksanakan penghapusan BMN dari DBP; d. atas nama Menteri melaporkan pelaksanaan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang tingkat pusat;
e. menyimpan keputusan penghapusan BMN dan Berita Acara; f. mencatat pengurangan BMN dalam DBP pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN; dan g. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
