PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Permohonan penghapusan BMN diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang disertai penjelasan/sebab-sebab usulan Penghapusan dan dilengkapi bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3). (2) Pengajuan usulan dan penetapan keputusan Penghapusan BMN dilakukan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22.
