PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) PPB-W membentuk Tim Asset Internal untuk mencari BMN yang diperkirakan hilang/tidak ditemukan dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya antara lain dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan setempat, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan lain-lain. (2) Dalam hal BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditemukan, Tim Asset Internal melakukan verifikasi dan penelitian
ada tidaknya kesalahan yang mengakibatkan tidak ditemukannya BMN tersebut sehingga menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). (3) PPB-W menyiapkan bahan administrasi yang diperlukan untuk penghapusan BMN, antara lain: a. surat permohonan paling sedikit memuat:
- pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan
- data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan, dan foto BMN dimaksud. b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- fotokopi keputusan/surat mengenai penetapan TGR;
- salinan laporan adanya tagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada unit yang menangani keuangan Kemhan/TNI setempat;
- fotokopi Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian dengan lampiran BA-04 dan BA-05;
- fotokopi Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penelitian dari tim internal; dan
- asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh PPB-W diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditandatangani. (4) Dalam hal tidak terdapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 tidak diperlukan. (5) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 paling sedikit memuat: a. identitas PPB-W; b. pernyataan mengenai telah melakukan verifikasi dan penelitian; c. pernyataan bahwa BMN secara fisik dinyatakan hilang, tidak diketahui keberadaannya, atau sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah/pihak lain; dan d. pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran usulan yang diajukan, baik materiil maupun formil.
