PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN...
Pasal 8
BAB 2 — KETENTUAN KERJA SAMA PEMANFAATAN
Seluruh biaya yang timbul dalam rangka perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan meliputi biaya-biaya perizinan, konsultan pengawas, konsultan hukum, dan pemeliharaan objek KSP, serta pengakhiran KSP dibebankan kepada mitra.
