PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Perpanjangan jangka waktu KSP diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya perjanjian KSP.
(2) Perpanjangan jangka waktu KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dievaluasi oleh Pengguna Barang dan disetujui oleh Pengelola Barang menurut kewenangannya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
