Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Pembayaran pertama kontribusi tetap oleh Mitra KSP dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian KSP, dan pembayaran kontribusi tetap tahun berikutnya dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun sampai berakhirnya Perjanjian KSP. (2) Pembayaran pertama kontribusi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti setor/kwitansi, sebagai salah satu dokumen pada lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian KSP. (3) Pembayaran pembagian keuntungan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (4) Pembayaran kontribusi tetap tahun berikutnya dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan bukti setor/kwitansi dan dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
