PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN...
Pasal 5
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Menteri Pertahanan berwenang: a. MENETAPKAN keputusan perhitungan susut dan penghapusan BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; b. mengatur pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; c. menyetujui atau menolak usulan perhitungan susut dan penghapusan BMP yang diajukan oleh Mabes TNI; d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan perhitungan susut dan penghapusan BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; dan e. menerima laporan pelaksanaan penghapusan BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
