PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perhitungan Susut dan Penghapusan BMP dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. transparan; b. akuntabel; dan c. efektif dan efisien. (2) Prinsip transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan semua pelaksanaan kegiatan, informasi dan syarat teknis bersifat terbuka. (3) Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencapai sasaran secara fisik, administrasi dan bermanfaat. (4) Prinsip efektif dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam dukungan logistik BMP.
