PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN...
Pasal 24
BAB 5 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Pertahanan dan Panglima TNI melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghapusan dan penghitungan Susut Timbun dan Susut Angkut BMP. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh pejabat terkait dan/atau badan inspektorat masing-masing sesuai tingkatannya.
