PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN...
Pasal 21
BAB 4 — PENGHAPUSAN BMP
Mekanisme penghapusan BMP terdiri atas : a. Tahap Pencelaan dengan kegiatan sebagai berikut:
- membuat laporan yang perlu dicela (macam dan jenis barang);
- pembentukan Tim Komisi Pencelaan;
- penelitian mutu BMP melalui uji laboratorium;
- laporan hasil pemeriksaan mutu BMP; dan
- penerbitan Berita Acara Pencelaan; b. Tahap Penghapusan dengan kegiatan sebagai berikut:
- membuat laporan usul penghapusan;
- pembentukan Tim Komisi Penghapusan;
- penyusunan laporan hasil komisi yakin sesuai penghapusannya;
- penerbitan surat keputusan penghapusan;
- pembentukan Tim Komisi Penghapusan; dan
- penerbitan Berita Acara Penghapusan.
