PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERHITUNGAN SUSUT DAN...
Pasal 10
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Dalam hal pengaturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d kegiatan dilakukan oleh Asisten Logistik Panglima TNI dalam hal ini Kepala Badan Pembekalan TNI.
