PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 38
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d dilaksanakan oleh: a. Kemhan dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan Pembinaan Pemeliharaan Materiil; b. Mabes TNI dalam hal ini Inspektorat Jenderal Tentara Nasional INDONESIA melaksanakan pengawasan proses penyelenggaraan Pemeliharaan Materiil yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan Materiil TNI; dan c. Mabes Angkatan dalam hal ini Inspektorat Jenderal Angkatan melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemeliharaan Materiil dalam rangka Pembinaan Kekuatan Materiil Unit Organisasi Angkatan.
